Siap-Siap, Bakar Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu

31 May 2022 20:27

Tidak hanya membuang sampah sembarangan, membakar sampah pun bisa dikenakan sanksi denda. Baru-baru ini seorang warga berinisial AR harus membayar denda sebesar Rp500 ribu karena kedapatan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan. Tindakan membakar sampah melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)