8 October 2020 14:56
BP Jamsostek siap menjalankan program jaminan kehilangan pekerjaan yang merupakan mandat dari UU CIpta Kerja. Dalam program ini, pekerja akan mendapatkan manfaat tunai, pelatihan vokasi dan akses untuk mendapatkan pekerjaan baru jika pekerja harus kehilangan pekerjaannya.