NEWSTICKER

Membedah Aturan Baru Pencairan Dana Jaminan Hari Tua

Luhur Hertanto • 14 February 2022 12:40

Pemerintah menetapkan waktu pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi hanya bisa dicairkan ketika tertanggung sudah mencapai usia 56 tahun. Aturan baru ini dicantumkan dalam Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Batasan usia ini mencakup bagi pekerja yang terkena PHK atau telah mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Sedangkan bagi pekerja yang cacat tetap atau meninggal dunia sebelum mencapai usia 56 tahun, dana JHT bisa dicairkan sebagian. Yakni 30% untuk perumahan dan 10% untuk biaya pendidikan, sedangkan sisanya baru dapat dicairkan setelah tertanggung berusia 56 tahun.

Meski demikian aturan baru tersebut tetap mengagetkan. Sebab selama ini JHT bisa diklaim secepatnya satu bulan setelah terkena PHK atau mengundurkan diri sehingga dana tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha mandiri. 


 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)