Luhur Hertanto • 21 February 2022 09:33
Ditreskrimum Polda Aceh menerima pengambalian uang negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari 38 mahasiswa penerima beasiswa. Total jumlah uang beasiswa yang dikembalikan mencapai Rp446,6 juta.
Hasil penyelidikan bahwa ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka, karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima. Seluruh mahasiswa ini diberi kesempatan untuk mengembalikan uang beasiswa yang terlanjur mereka terima kepada negara.