Luhur Hertanto • 19 February 2022 18:25
Tim KPPU masih melakukan penyelidikan mengenai penimbunan minyak goreng sebesar 1,1 juta kilogram dalam sebuah gudang pabrik di Deli Serdang, Sumatera Utara. Jika terbukti melakukan penimbunan, pelaku diancam sanksi berupa denda senilai maksimal 50% omzet penjualan.