11 February 2022 21:40
SHARE NOW
Terlibat penipuan dengan modus arisan online, seorang selebgram ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Akibat perbuatannya korban merugi Rp23 juta dan tersangka pun terancam hukuman empat tahun penjara.
lainnya