Sudah tiga ketua umum partai menyatakan dukungannya pada wacana pengunduran jadwal Pemilu 2024 dengan alasan menangkap aspirasi rakyat dan kondisi yang belum stabil akibat pandemi. Padahal penundaan pemilu melanggar konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum.
Lalu apakah benar penundaan pemilu adalah aspirasi dari masyarakat? Benarkah rendahnya elektabilitas capres dan cawapres menjadi motif tersembunyi dari wacana penundaan pemilu ini?