18 September 2020 20:41
Petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah dua Gorontalo menyita satwa dilindungi yang dipelihara oleh warga. Puluhan satwa yang disita antara lain merupakan jenis burung seperti burung paru bengkok, berkici dora, dan nuri kepala hitam. Penyitaan ini dilakukan karena pemilik tidak mengantongi izin lengkap.