Terbukti Langgar Prokes, Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta
12 October 2021 21:24
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah karena terbukti melanggar protokol kesehatan terkait aktivitas gowes di Pantai Kondang Merak. Sutiaji didenda Rp25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.