LPSK: Korban Pelecehan KPI Tidak Bisa Dituntut

8 September 2021 21:12

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut korban pelecehan seksual dan perundungan pegawai KPI tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Sebelumnya korban pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan KPI dilaporkan balik oleh terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)