Kemenkes Tetapkan Harga Maksimal Rapid Test Rp150 Ribu

8 July 2020 12:33

Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang mengatur harga tertinggi untuk pelaksanaan rapid test covid-19. Dalam surat edaran itu ditetapkan besaran biaya rapid test sebesar Rp150 ribu.

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X