16 April 2025 20:36
Jajaran Kepolisian Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2024 lalu, pada Rabu siang, 16 April 2025. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka yakni inisial HA yang merupakan warga Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu; dan MR warga Kota Palopo Sulsel.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku memiliki koneksi langsung ke pejabat tinggi Polri. Bahkan salah satu tersangka yakni MR mengaku sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Irjen.
"Tersangka berinisial saudari HA bertugas merekrut anak korban yang akan mengikuti seleksi Bintara Polri dengan mengiming-imingi korban untuk membantu meluluskan anaknya yang mengikuti seleksi rekrutmen Polri tahun 2024," jelas Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku MR membawa para korban ini ke Polda Sulsel dan memperlihatkan daftar calon siswa Bintara yang telah lulus seleksi.
Baca Juga: Polresta Bengkulu Tangkap Casis Polri Pelaku Curanmor |