Siti Yona Hukmana • 21 April 2025 14:56
Jakarta: Kompolnas mendesak pelaku pembakaran tiga mobil polisi di Depok tak hanya diproses hukum, tapi juga mengganti kerugian materiel.
"Ya, jadi tiga mobil itu ya harus diganti kerugiannya," ujar Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, Senin, 21 April 2025.
Anam menilai proses hukum dan ganti rugi adalah langkah penting agar masyarakat merasa aman dan hukum tetap dihormati. Kompolnas telah meninjau lokasi kejadian bersama Polda Metro Jaya, dan memastikan aksi dilakukan oleh simpatisan TS, ketua ormas setempat.
Anam juga menyebut polisi tidak terpancing provokasi warga yang menolak penangkapan TS. Penangkapan sendiri telah dilakukan sesuai prosedur dengan administrasi lengkap.
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan dua tersangka dan tengah menyelidiki lebih lanjut pelaku obstruction of justice.
Penegakan hukum harus tetap tegak, bahkan terhadap ormas yang berpotensi melakukan kekerasan, tegas Anam.
Sebelumnya, tiga mobil polisi dibakar di Harjamukti, Depok, Jumat, 18 April 2025 pukul 01.30 WIB. Aksi terjadi karena warga menolak penangkapan TS, terduga pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam berdasarkan laporan 23 Desember 2024.