13 August 2025 09:05
MULAI tahun 2026, penyelenggaraan haji di Tanah Air memasuki era baru. Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi institusi yang memimpin dan melaksanakan misi haji jemaah asal Indonesia. Badan Penyelenggara (BP) Haji lah yang akan menggantikan peran Kemenag yang telah selama 75 tahun melayani jemaah haji.
Kini, harapan pengelolaan haji yang amanat, profesional, dan beres berada di pundak Mochammad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak yang dipercaya untuk memimpin BP Haji yang dibentuk pada 20 Oktober 2024, itu. Harapan itu terutama berisi agar era baru penyelenggaraan ibadah haji tidak sekadar wadah atau lembaga dan orang-orang yang anyar, tapi harus ada pembaruan pengelolaan dan membereskan hal-hal yang masih kacau.
Sebagai lembaga yang fokus mengurus layanan haji, lembaga ini tentu diharapkan bisa menghasilkan pengelolaan ibadah haji yang lebih mumpuni. Itu akan terbukti jika persoalan menahun yang muncul, yakni perencanaan kuota hingga persoalan teknis di penyelenggaraan seperti layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi bisa dibereskan.
Selain itu, BP Haji harus bisa menciptakan sistem pengelolaan ibadah haji yang profesional dan modern, khususnya dari sisi keuangan, dengan mengedepankan prinsip good governance. Lakukan audit secara berkala. Berikan kepada publik transparansi pengelolaan dana haji sehingga akuntabilitasnya terjaga serta memberi kemanfaatan lebih bagi jemaah.
Jangan ada lagi praktik mengutak-atik dana yang seharusnya menjadi hak jemaah. Biarkan hak jemaah menjadi milik jemaah. Hentikan perilaku menyimpang sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya.
Biarlah itu menjadi sejarah kelam yang jangan diulang lagi. Seperti, saat Said Agil Husin Al Munawar yang divonis bersalah lantaran menilap dana abadi umat dan dana penyelenggaraan ibadah haji selama dirinya menjadi menteri agama periode 2001-2004. Jangan pula mengulangi peristiwa saat Suryadharma Ali yang menjadi menteri agama periode 2009-2014 harus menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan lantaran korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan dana operasional menteri.
Suryadharma memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk sopirnya dan sopir istrinya, untuk bisa menunaikan ibadah haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Dan kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Meski belum mengumumkan tersangka, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Publik berharap semua itu menjadi cerita terakhir. Jadikan penyelenggaraan haji mulai 2026 sebagai pelayanan bagi proses peribadatan yang paripurna tanpa celah, apalagi masalah. Calon jemaah mesti bisa mendapat kepastian keberangkatan menunaikan ibadah tanpa hengki pengki terkait kuota haji. Jemaah juga mesti digaransi bisa menjalani ibadah mereka secara khusyuk, karena semua kebutuhan terpenuhi sesuai hak tanpa ada yang dikurang-kurangi.
Hasilnya, seluruh jemaah dan pennyelenggaranya bisa kembali ke Tanah Air tanpa ada yang harus dibawa ke KPK atau penegak hukum lainnya karena ada maksud-maksud terselubung dan aksi culas lainnya.