Candra Yuri Nuralam • 12 May 2025 13:36
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri sumber dana dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan advokat Marcella Santoso (MS) dan dua tersangka lainnya. Meski Marcella mengklaim menggunakan uang pribadi, penyidik mendalami kemungkinan adanya penyokong dana lain di balik upaya mempengaruhi vonis kasus korupsi izin minyak mentah (CPO).
"Pertanyaannya, apa mungkin semua dana berasal dari MS? Itu yang sedang kami dalami," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 12 Mei 2025. Harli menyebut, aliran dana itu diduga digunakan untuk mengorganisir aktivitas yang bertujuan melemahkan institusi dan mempengaruhi keputusan pengadilan.
Selain Marcella, dua nama lain yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang adalah advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY). Kejagung menyebut penetapan status tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti.