Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat 25 April 2025. Saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK adalah saksi Ilham Yulianto selaku sopir Saiful Bahri, Rahmat Setiawan selaku ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Patrick Gerard Santoso selaku pihak swasta yang sudah dipidana sebagai pihak yang menyerahkan uang ke Harun Masiku.
JPU KPK kembali mencocokkan dan mendalami keterangan para saksi terkait keterlibatan para saksi dalam penyerahan uang ke Wahyu Setiawan, terutama untuk mencari dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.
Dalam persidangan hingga pemeriksaan hari ini, 25 April 2025, Patrick Gerard Santoso selaku penyerah uang dari Harun Masiku tidak mengungkap peran Hasto dalam uang yang diterimanya.
Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.