Bengkulu: Polresta Bengkulu menetapkan nakhoda kapal wisata sekaligus pemilik agen travel sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal wisata yang merenggut korban jiwa. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengungkap sejumlah pelanggaran serius.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi dasar penetapan tersangka. Pertama, kapal yang digunakan dinyatakan tidak laik laut.
Kedua, tidak ditemukan dokumen kapal yang tidak sesuai dengan kapasitas angkut. Ketiga, kapal tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang.
"Pemilik sekaligus nahkoda kapal ini kami tetapkan sebagai tersangka karena kapal tidak memiliki kelayakan, dokumen yang sesuai, serta tidak ada izin berlayar," ungkap AKP Sujud dikutip dari Newsline, Metro TV pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dari dokumen yang diamankan, kapal tersebut diketahui mulai beroperasi sejak 2018. Namun dalam perjalanannya, kapal sempat mengalami perbaikan atau rehabilitasi tanpa didukung oleh dokumen resmi yang menunjukkan hasil pemeriksaan teknis pasca-rehab.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, yaitu pemilik sekaligus nahkoda kapal. Sementara
awak kapal lainnya masih berstatus sebagai saksi. Namun polisi membuka kemungkinan penambahan tersangka jika dalam proses penyelidikan ditemukan pihak lain yang bertanggung jawab.
Dalam proses penyidikan, Polresta Bengkulu juga melibatkan sejumlah instansi teknis, seperti Ditjen Perhubungan Laut, KPLP, KNKT, KSOP, serta Jasa Raharja yang bertanggung jawab dalam penyaluran asuransi kepada korban meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, terungkap bahwa kapal yang mengangkut sebanyak 107 penumpang tersebut berlayar tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Tindakan ini disebut melanggar Undang-Undang Pelayaran karena menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapal wisata Tiga Putra dilaporkan tenggelam setelah diterjang badai di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari total 104 orang di atas kapal, terdiri atas enam awak dan 98 penumpang. Sebanyak tujuh orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 30 lainnya mengalami luka-luka.
(Tamara Sanny)