21 March 2025 10:24
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang agenda nota pembelaan dengan terdakwa atas nama Tumpang Sugian yang merupakan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Kades ini didakwa memalsukan sertifikat milik warga saat menjabat.
Terdakwa, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, menyampaikan nota pembelaan membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dinilai hanya menyalin kronologis, namun menerapkan pasal yang berbeda dalam setiap dakwaannya.
"Karena setiap pasal di pidana mempunyai unsur-unsur tersendiri, itu yang kita tentang," jelas kuasa hukum terdakwa, Anri Saputra.
Baca: Korupsi Pagar Laut Tangerang, 34 Orang Diperiksa Polisi |