Bacakan Eksepsi, Kades Wanakerta Tangerang Klaim Jaksa Terburu-buru Susun Dakwaan

21 March 2025 10:24

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang agenda nota pembelaan dengan terdakwa atas nama Tumpang Sugian yang merupakan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Kades ini didakwa memalsukan sertifikat milik warga saat menjabat.

Terdakwa, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, menyampaikan nota pembelaan membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dinilai hanya menyalin kronologis, namun menerapkan pasal yang berbeda dalam setiap dakwaannya.

"Karena setiap pasal di pidana mempunyai unsur-unsur tersendiri, itu yang kita tentang," jelas kuasa hukum terdakwa, Anri Saputra.
 

Baca: Korupsi Pagar Laut Tangerang, 34 Orang Diperiksa Polisi

Anri menjelaskan bahwa surat dakwaan yang ditujukan kepada pihaknya terkesan terburu-buru dan cacat hukum, karena merupakan perkara perdata dan bukan pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada 15 April 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi dari teradakwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)