Polemik Kerugian Negara di Kasus Timah

21 February 2025 12:23

Kasus korupsi timah telah mengundang perhatian publik dengan intensitas yang luar biasa. Selain menjerat high profile, angka kerugian disebut oleh kejaksaan terbilang fantastis yakni Rp271 triliun. 

Namun angka tersebut menuai kontroversi. Sebab perhitungan yang dilakukan merupakan potential loss (kerugian yang mungkin terjadi), bukan actual loss. Sementara dalam tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan adalah kerugian yang nyata (actual loss).

Hal ini tentu menguncang dasar kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pakar ekonomi lingkungan IPB Akhmad Fauzi menilai kerugian sebesar Rp271 triliun itu bukan kerugian negara, melainkan kerugian lingkungan. Ia juga menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun tersebut harus diverifikasi kembali.

Selain angka kerugian negara yang menjadi polemik, putusan pengadilan di tingkat banding juga menjadi sorotan. Hakim banding memutuskan hanya memproses kerugian negara senilai Rp29 triliun dan menyebut kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun harus dituntut di Pengadilan Khusus Lingkungan. 
 

Baca juga: 271 Triliun

Namun hukuman yang diberikan kepada terdakwa Harvey Moeis di tingkat banding dinilai kurang tepat. Harvey Moeis yang dari semula divonis 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka Harvey harus menerima pidana tambahan selama 10 tahun.

Menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting dalam KUHP hukuman maksimum terkait pidana penjara adalah 20 tahun. Selain masalah hukuman yang dinilai kurang tepat, menurutnya hak adat dan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat Bangka Belitung secara turun menurun juga perlu dihormati.

Sebelumnya kerja sama yang dilakukan oleh PT Timah dengan smelter dan warga Bangka berindung untuk melakukan penambangan di wilayah IUP  PT Timah dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung.

Namun kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menegaskan bahwa Peraturan Menteri ESDM telah mengakomodir kemitraan ini. Ia menilai tidak ada yang salah dalam praktik kerja sama dalam perjanjian antara PT Timah dan warga Bangka Belitung. Adapun dengan keputusan banding yang semakin memberatkan hukuman kliennya, Ia akan mempertimbangkan untuk melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)