21 February 2025 12:23
Kasus korupsi timah telah mengundang perhatian publik dengan intensitas yang luar biasa. Selain menjerat high profile, angka kerugian disebut oleh kejaksaan terbilang fantastis yakni Rp271 triliun.
Namun angka tersebut menuai kontroversi. Sebab perhitungan yang dilakukan merupakan potential loss (kerugian yang mungkin terjadi), bukan actual loss. Sementara dalam tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan adalah kerugian yang nyata (actual loss).
Hal ini tentu menguncang dasar kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pakar ekonomi lingkungan IPB Akhmad Fauzi menilai kerugian sebesar Rp271 triliun itu bukan kerugian negara, melainkan kerugian lingkungan. Ia juga menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun tersebut harus diverifikasi kembali.
Selain angka kerugian negara yang menjadi polemik, putusan pengadilan di tingkat banding juga menjadi sorotan. Hakim banding memutuskan hanya memproses kerugian negara senilai Rp29 triliun dan menyebut kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun harus dituntut di Pengadilan Khusus Lingkungan.
Baca juga: 271 Triliun |