8 November 2024 14:53
Lagu Indonesia Raya berkumandang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai hari ini, Jumat, 8 November 2024. Seluruh anggota maupun tamu yang hadir diwajibkan untuk berhenti sejenak dengan sikap sempurna ketika lagu kebangsaan diputarkan.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dari mulai pukul 09.56 WIB hingga 10.00 WIB. Lagu dipastikan akan terdengar di sepanjang koridor gedung, termasuk, area parkir.
Hal ini sudah sesuai dengan surat edaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas persetujuan dan usulan para pimpinan DPR RI.
Baca juga: Kampus Didorong Jadi Nadzir Wakaf Uang |