Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

16 March 2024 17:37

Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Pemberlakuan aturan itu menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu. 

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu. Dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan pabean menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh bea cukai.

Adapun barang bawaan yang dibatasi di antaranya tas, barang tekstil, alas kaki, laptop, hingga telepon seluler.

Lalu seperti apa aturan lengkapnya? Simak ulasannya dalam video di atas.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)