14 December 2024 19:19
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan pengemudi ojek online (ojol) masuk sebagai penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Bahlil menempatkan ojol dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Bahlil menjelaskan nantinya ada aturan khusus terkait subsidi BBM untuk ojol. Sebab, ojol menggunakan nomor polisi atau pelat nomor hitam.
"Masuk UMKM tinggal kita akan ngecek mereka karena mereka pelat hitam. Nanti kita buat sedemikian rupa agar mereka juga harus bisa kita perhatikan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Bahlil menyebut formula penyaluran subsidi ini hampir final. Pemerintah tinggal melakukan beberapa langkah untuk memastikan penerima pengalihan subsidi BBM tepat sasaran.
Baca juga: Formulasi Subsidi BBM dengan Skema Blending Hampir Final |