3 June 2024 13:35
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan untuk maju di Pilkada 2024. Di antaranya formulir B1-KWK, pengunggahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan data isian di aplikasi Silon.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat dokumen pendukung yang tertera.
| Baca juga: Pasangan Dharma-Kun Wardana Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen |