Dharma-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Maju di Pilgub Jakarta

3 June 2024 13:35

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan untuk maju di Pilkada 2024. Di antaranya formulir B1-KWK, pengunggahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan data isian di aplikasi Silon.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat dokumen pendukung yang tertera.
 

Baca juga: Pasangan Dharma-Kun Wardana Daftar Pilkada Jakarta Jalur Independen

"Terakhir KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon atas nama Pak Dharma Pongrekun dan calon wakilnya Pak Kun Wardana sebanyak 840.640 dukungan," kata Dody, baru-baru ini.

"Kami melibatkan lebih kurang 480 verifikator dari unsur KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK hingga PPS se-DKI Jakarta selama kurang lebih hampir 14 hari kami sudah melakukan proses verifikasi ini dan sampai saat ini dan akan kita tuntaskan sampai dengan hari ini," sambungnya.

Dody menyebut paslon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam waktu 3 hingga 7 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)
kpu