10 June 2019 16:35
Jelang sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pilpres 2019-2024, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan lembaganya Independen dan tidak dapat di interfensi. Putusan sengketa Pilpres menjadi prioritas yang akan diselesaikan akhir bulan ini.