21 June 2019 20:47
Polri menilai tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan. Oleh karena itu Polri tidak mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan seperti yang diberikan pada Soenarko.