Praperadilan Dimas Kanjeng Ditolak

28 November 2016 22:28

PN Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hakim menyebut penetapan Taat Pribadi sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.



Close Ads X
Close Ads X