13 February 2017 08:51
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan harus bersikap netral. Jika ada saksi ahli yang sebelumnya telah membuat kesimpulan, kuasa hukum berhak menolak. Saksi ahli juga disebut tidak berhak untuk menentukan terbukti atau tidaknya sebuah tindak pidana.