18 June 2018 07:26
KETENTUAN ambang batas pencalonan presiden kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat diwakili kuasa hukum Denny Indrayana yang juga mantan menteri era Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka mengaku siap dengan argumen baru. Bukan pertama kalinya ketentuan yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut digugat. Sebelumnya, sejumlah partai baru mengajukan uji materi pada pasal yang sama. Hasilnya pada Januari lalu MK menolak permohonan itu.