6 July 2019 17:19
Baiq Nuril mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram NTB kini menunggu amnesti dari presiden pascapenolakan pengajuan kembali oleh MA. Kasus Baiq Nuril ini menjadi perhatian publik karena banyak yang menganggap Baiq Nuril justru menjadi korban pelecehan asusila, namun hukum berkata lain, Baiq Nuril dinyatakan melanggar pasal dalam UU ITE.