Pengancam Presiden Diancam Dua Pasal

13 May 2019 17:25

Pelaku yang mengancam untuk membunuh Presiden Jokowi berinisial HS ditangkap di kawasan Parung, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal makar dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta UU ITE dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heru Nazar)