Pengancam Presiden Diancam Dua Pasal

13 May 2019 17:25

Pelaku yang mengancam untuk membunuh Presiden Jokowi berinisial HS ditangkap di kawasan Parung, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal makar dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta UU ITE dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)