Kemenkominfo: TikTok Shop Harus Daftar E-Commerce

28 September 2023 12:47

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong hari Rabu kemarin mengatakan bahwa media sosial hanya untuk promosi, bukan untuk berjualan atau bertransaksi, jika ingin promosi sekaligus transaksi, itu di e-commerce, artinya TikTok harus memisahkan e-commerce dari media sosialnya. 

Usman menjelaskan, nantinya TikTok dan TikTok Shop menjadi platform terpisah, TikTok sebagai media sosial dan TikTok Shop sebagai e-commerce. TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia, tapi harus mendaftar sebagai e-commerce. 

Sebelumnya pada hari Senin lalu Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik. Dalam permendag yang baru, media sosial dilarang untuk berjualan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)