Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menyebut Kuat Ma'ruf menutup semua jendela dan pintu di TKP agar Brigadir J tak dapat keluar. Dari fakta tersebut, jaksa menyimpulkan Kuat mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf hadir saat Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp500 juta dan memberikan ponsel baru kepadanya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Meski uang belum diberikan, jaksa menilai Kuat Ma'ruf tak menolak hadiah dari Sambo dan menandakan hal itu merupakan upah dalam membantu skenario pembunuhan.
Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf tahu persis kejadian di Magelang. Pasalnya, Kuat sempat meminta Putri Candrawathi mengadukan kejadian di Magelang kepada Ferdy Sambo. Atas dasar itu, jaksa menyimpulkan kejadian di Magelang bukan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan Brigadir J dengan Putri.
Pengaca Kuat Maruf, Irwan Irawan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan tidak didasari fakta-fakta persidangan.
Pihaknya membantah tuntutan jaksa yang menyebut Kuat menutup pintu dan jendela lantai dua TKP penembakan Brigadir J. Mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.