MAKI: Tidak Membahas Substansi Hilangnya Rp349 T, RDP di Komisi XI Terkesan Lawak
N/A • 29 March 2023 13:28
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XI DPR RI yang digelar pada 21 Maret 2023 lalu terkesan lawak karena tidak membahas substansi atas hilangnya uang Rp349 triliun.
Boyamin menilai rapat tersebut hanya berkutat soal prosesur seperti sebuah kewenangan ataupun dianggap membuka rahasia.
'Harusnya dari konteks Rp349 triliun, bagaimana ini akan ditangani, akan dilakukan penegakan hukum atau dilakukan penagihan kalau memang pajang yang berhutang,' ujar Boyamin.
Sementara itu, MAKI juga melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi II DPR yang menilai adanya dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi janggal Rp349 triliun.
'Biar Bareskrim menilai apakah itu terjadi pembocoran rahasia dan kata yang melanggar Pasal 11 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang,' kata Boyamin.
Sebelumnya, PPATK seakan disudutkan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI karena dituding membocorkan data rahasia soal transaksi transaksi janggal Rp349 triliun. Seharusnya PPATK justru didukung karena melalui tugasnya sebagai intelijen keuangan kasus-kasus TPPU dan korupsi bisa terungkap.
(Thirdy Annisa)