Penjual Daging Penyu di Bali Sudah Beroperasi Sejak 1998
N/A • 4 May 2023 15:04
Polairud Polda Bali mengungkap kasus jual beli hewan dilindungi jenis penyu langka di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Diduga bisnis pengepul daging penyu telah berlangsung puluhan tahun, yakni sejak 1998.
Sidak yang dilakukan petugas di lokasi penampungan ditemukan sebanyak 21 ekor penyu langka yang dilindungi dengan ukuran beragam. Dalam pemeriksaan, petugas mengaku penyu-penyu ini didatangkan dari Pulau Madura, Jawa Timur.
Pelaku berinisial MJ menekuni usahanya sejak 1998 dengan mengolah daging penyu menjadi makanan dan dijual dengan harga Rp300 ribu/paket. Kebanyakan penyu yang dijual adalah jenis penyu hijau yang tergolong satwa langka dan dilindungi.
Kasus ini terungkap atas kecurigaan petugas bahwa banyak warga yang mengonsumsi olahan penyu di kawasan Benoa.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Kekayaan Sumber Daya Alam dan Hayati, serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akibatnya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda RP100 juta.
(Silvana Febriari)