14 February 2023 12:22
Ibunda mendiang Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku berterimakasih kepada hakim, karena telah memutuskan hukuman 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf.
"Mulai dari kemarin saya mengatakan, kami percaya sepenuhnya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan tuhan dan keputusan tuhan. Jadi, vonis yang diberikan hakim, kami berterimakasih dan mengucap sukur kepada mukjizat tuhan pada saat ini," ujar Rosti Simanjuntak, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan turut serta bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan juga terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun pidana penjara. Kuat dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.