Sidang Uji Materi Sistem Pemilu (3)

16 February 2023 12:08

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi sistem pemilu, Kamis (16/2/2023). Sidang kali ini mendengarkan keterangan pihak Partai Garuda dan Partai NasDem.

Sebelumnya, enam pemohon menyampaikan gugatan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, salah satunya KPU. 

Keenam pemohon antara lain Pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Bacaleg 2024 Fachrul Razi, warga Jagakarsa Ibnu Rahman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono.

Para pemohon berpendapat Udang-Undang Pemilu mengkerdilkan organisasi partai politik dan juga pengurus partai politik. Alasannya, penentuan calon legislatif terpilih oleh KPU tidak berdasarkan nomor urut yang disiapkan partai politik, melainkan berdasarakan suara terbanyak secara perseorangan. 

Diketahui, delapan partai politik mendukung sistem pemilu proporsional terbuka, sedangkan hanya ada satu parpol yang mendorong sistem proporsional tertutup, yakni PDIP.

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X