17 February 2023 17:45
Sebanyak 343 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu non-akademik, termasuk pejabat. Pemberian tersebut dinilai diskriminatif, tidak sesuai dengan asas kepatutan, bahkan dianggap sebagai aksi menjual harga diri.
Aksi pemberian gelar tersebut juga diyakini dapat menjadi citra buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional. Pemberian gelar secara cuma-cuma juga dikhawatirkan dapat menurunkan semangat pengabdian dan dedikasi dosen terhadap tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Pemberian tersebut berdasarkan peraturan Kemendikbud 2021 yang menyerahkan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk memberikan gelar profesor penghormatan di setiap universitas.
"Dari sisi perundang-undangan itu wajib (diikuti). Tetapi, perguruan tinggi juga mempunyai otonomi di bidang akademik. Peraturan itu tidak mengatur secara detail, tetapi memberikan semua putusannya ada kepada perguruan tinggi yang bersangkutan," ujar Ketua tim kajian regulasi profesor kehormatan UGM, Andi Sandi Antonius, dalam Primetime News Metro TV, Jumat (17/2/2023).
Meski belum dilangsungkan di UGM, namun urgensi pemberian gelar profesor adalah untuk menjembatani dunia praktik dengan dunia perguruan tinggi.
"Pemberian ini sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman atau individu yang memang punya prestasi yang luar biasa berdasarkan pengalaman dan praktiknya di lapangan," jelas Andi Sandi Antonius.