Pengungkapan peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J, diungkapkan langsung oleh Bharada E. Uniknya pengungkapan tidak melalui interogerasi, melainkan pengakuan tertulis yang merupakan insiatif tersangka.
Demikian ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tentang proses pemeriksaan terhadap Bharada E. Fakta tersebut disampaikannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang.
"Saat diperiksa RE mengatakan 'tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri'," ujar Komjen Agung Budi Maryoto.
Di dalam tulisan yang dibubuhi materai dan cap jempol, Bharada E mengakui bahwa dirinya telah menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penembakan pada 8 Juli 2022 sore tersebut terpaksa dilakukannya atas perintah Irjen Ferdy Sambo yang adalah atasannya.
Di dalam pengakuan tertulis itu juga terungkap Irjen Ferdy Sambo beberapa kali menembakkan pistol Brigadir J ke tembok. Tujuannya adalah menimbulkan kesan bawa Brigadir J tewas setelah terlibat tembak menembak dengan Bharada E.
Penyampaian pengakuan secara tertulis juga dilakukan Bripka RR. Isinya pengakuannya cocok dengan pengakuan Bharada E, termasuk tentang tindak rekayasa yang Irjen Ferdy Sambo lakukan.
"Sejak itu Bripka RR yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik, kami limpahkan kepada Bareskerim," imbuh Komjen Agung Budi Maryoto.