26 August 2022 09:35
Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku judi online. Kedua pelaku perjudian online ini merupakan warga Desa Jumok, Kecamatan Ngraho dan warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel dan kartu ATM.
Pelaku ditangkap saat sedang mendaftarkan akun ke alamat website dan melakukan transaksi deposito. Dari hasil penelusuran petugas, akun dan website yang digunakan beralamat di luar negeri.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.