Kompolnas: Sikap Kritis Baiquni atas Skenario Sambo Bisa Meringankan Hukuman

19 October 2022 20:18

Tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Baiquni Wibowo sempat bertanya-tanya kepada AKBP Arif Rachman Arifin yang merupakan atasannya setelah mendapat perintah untuk menghapus bukti rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo. Sikap kritis yang dilakukan oleh Baiquni bisa menjadi faktor yang akan dipertimbangkan oleh hakim untuk meringankan hukumannya. 

"Faktor itu dapat meringankan karena Baiquni tidak langsung melakukan perintah yang diberikan tetapi dia mengkritisi. Namun, karena ia berada di bawah tekanan maka ia harus melakukan apa yang diperintahkan," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto. 

Konteks relasi kuasa berhubungan dengan Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 pasal 6 ayat (2) yang mengatakan setiap pejabat polri yang berkedudukan sepeti bawahan wajib melaksanakan perintah atasan. Tetapi tetap bisa menolak jika atasan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan. 

Dalam kasus Brigadir J, semua anak buah Ferdy Sambo memberikan pernyataan yang sama seperti yang diarahkan. Namun, setelah Sambo tidak memiliki jabatan maka masing-masing anak buahnya mulai mengungkap apa yang dialami dan berusaha menyelamatkan diri. 

Hal tersebut menjadi bagian yang akan dievaluasi agar tidak terulang kembali. Karena ketika pimpinannya berperilaku dan memberikan perintah yang menentang hukum maka anggota bawahannya bisa menjadi korban. 

(Thirdy Annisa)


Close Ads X
Close Ads X