MAKI Dorong KPK Perkuat Bukti Kasus Gazalba Saleh

2 August 2023 09:17

Koordinator masyarakat anti korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ajukan kasasi jika tak puas dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh. Namun dengan catatan, KPK harus memperkuat bukti yang ada.

"KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi KPK harus bisa mengelaborasi soal penerapan hukumnya dari pembuktian yang dianggap tidak kuat oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Boyamin. 
 
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)