2 August 2023 09:17
Koordinator masyarakat anti korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ajukan kasasi jika tak puas dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh. Namun dengan catatan, KPK harus memperkuat bukti yang ada.
"KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi KPK harus bisa mengelaborasi soal penerapan hukumnya dari pembuktian yang dianggap tidak kuat oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Boyamin.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.