Pakar: Pasal 218 dan 219 KUHP Berpotensi Menciptakan Kekuasaan Tirani

11 December 2022 01:52

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Pasal 218 dan 219 dalam KUHP dapat menciptakan pemerintahan yang tiran. Ia menambahkan, apabila pasal tersebut tidak dicabut, pemerintah bakal menjadi monster yang bisa membahayakan warganya.

Margarito Kamis sebelumnya sempat meminta Presiden Joko Widodo mencabut Pasal 218 dan 219 dalam KUHP. Kedua pasal itu mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden serta wapres dapat dipidana tiga tahun penjara. 

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022) telah mengesahkan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi undang-undang. Sebelum resmi disahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan berbagai dialog publik mengenai isi draf RKUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arya Sandhi Nuzulal)