Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Parpol

1 August 2022 16:59

Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi partai politik sebelum mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 ke KPU. Kelengkapan dokumen menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh pendaftar.

Data-data dan syarat yang harus dilengkapi parpol meliputi:

  1. Data kepengurusan, data kantor tetap, data keanggotaan;
  2. Memastikan parpol berbadan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  3. Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah perwakilan kabupaten/kota di provinsi;
  4. Memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen di tingkat kecamatan di daerah kabupaten/kota;
  5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan 30 persen fi tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan
  6. Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1 berbanding 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. 

Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, maka partai politik berhak mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2024.

(Arya Sandhi Nuzulal)


Close Ads X
Close Ads X