Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi partai politik sebelum mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 ke KPU. Kelengkapan dokumen menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh pendaftar.
Data-data dan syarat yang harus dilengkapi parpol meliputi:
- Data kepengurusan, data kantor tetap, data keanggotaan;
- Memastikan parpol berbadan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang;
- Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah perwakilan kabupaten/kota di provinsi;
- Memiliki kepengurusan paling sedikit 50 persen di tingkat kecamatan di daerah kabupaten/kota;
- Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan 30 persen fi tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan
- Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1 berbanding 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, maka partai politik berhak mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2024.