Pemerintah akan memberikan bantuan sosial sebagai pengalihan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi tiga kategori setelah resmi menaikan harga BBM sejak Sabtu (3/9/2022). Bantuan subsidi ini terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah dan bantuan subsidi transportasi angkutan umum.
Pengamat Transpotasi sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, untuk bantuan subsidi transportasi angkutan umum sebaiknya diberikan untuk penumpang angkutan umum maupun barang yang berbadan hukum.
"Lebih baik diberikan untuk penumpang ataupun barang angkutan umum yang berbadan hukum. Hal ini lebih mudah diberikan dibanding perorangan," ujar Djoko.