Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap perempuan AG, pelaku anak di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Usai pemeriksaan selama 6 jam, penyidik memutuskan untuk menahan AG.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," ujar Direskrikum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
AG ditahan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," katanya.
Rencanya, penyidik akan melakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh kejaksaan, Kamis (9/3/2023). Nantinya pihak penyidik akan mencocokkan dari barang bukti dan keterangan saksi dari kasus penganiayaan terhadap David.