21 March 2023 12:00
DPR resmi mengangkat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028, dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
"Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat seluruh fraksi rapat internal, Komisi XI DPR memutuskan secara musyawarah, mufakat, aklamasi, menyetujui saudara Perry Warjiyo menjadi Gubernur BI periode 2023-2028," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, M Amir Uskara, Selasa (21/3/2023).
Rapat keputusan laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Perry Warjiyo disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Puan Maharani berharap Perry Warjiyo dapat melanjutkan tugasnya untuk memperkuat ekonomi Indonesia.
"Semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab, profesional, integritas dan amanah," kata Puan Maharani.
Perry Warjiyo sudah menjadi Gubernur BI sejak 2018 dan masa jabatannya akan selesai Mei 2023.