Hakim bertanya pada terdakwa Ricky Rizal perihal pemberian telepon genggam dan uang dari terdakwa Ferdy Sambo pasca-kematian Brigadir J. Ricky Rizal menyebut Sambo hanya menyampaikan ada uang Rp500 juta yang akan diberikan kepadanya dan Kuat Ma'ruf.
Sementara untuk Richard Eliezer, Ferdy Sambo menjanjikan Rp1 miliar. Sambo kembali bertanya apakah ketiganya telah menyampaikan sesuai skenario yang diatur.
"Pada tanggal 10 saudara bertiga bersama Kuat Ma'ruf dan Richard dikumpulkan di ruang kerja saudara Ferdy Sambo," kata Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Untuk tanggalnya saya tidak ingat, setelah peristiwa itu, kami dikumpulkan di ruang kerja lantai dua rumah Saguling," tutur Ricky.
"Saudara diberikan handphone dan uang?," tanya Hakim Wahyu.
"Untuk uang ditunjukkan yang Mulia," jawab Ricky.
"Berapa nilai yang dijanjikan kepada saudara?," tanya Hakim ke Ricky.
"Disampaikan Yang Mulia bukan dijanjikan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta," kata Ricky.
"Ke Richard?," tanya Hakim.
"Seingat saya Rp1 miliar," jawab Ricky.
"Kepada Kuat?," tanya Hakim.
"Seinget saya, bapak menyampaikan bahwa isinya Rp500 juta," ujar Ricky.
Hakim bertanya, apa ada amplop saat mereka dijanjikan akan diberikan uang. Ricky menjawab iya.
"Apakah sering saudara diberikan sejumlah uang sebesar Rp500 juta?," tanya Hakim kembali.
"Kalau sampai Rp500 juta, saya belum pernah," jawab Ricky.
Sebelumnya, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer. Mereka didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.