NEWSTICKER

Bedah Editorial MI: Jemput Segera Lukas

N/A • 7 January 2023 07:38

Setelah empat bulan berupaya memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta atas dugaan suap dan gratifikasi, KPK akhirnya mengumumkan penersangkaan Lukas.

Disaat yang sama, lembaga pemerintah antirasuah itu mengungkapkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan langsung menahannya.

Rijanto diduga menyuap Lukas Rp1 miliar sehingga bisa mendapatkan proyek pengadaan infrastruktur dalam APBD Provinsi Papua pada 2019-2021. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduka miliaran rupiah masuk kantong Lukas dari pihak-pihak lainnya.

Berbeda dengan penyuapnya, Lukas yang sudah disebut sebagai tersangka sejak September 2022, masih menghirup udara bebas. Berdalih sakit, gubernur yang terdeteksi pernah melakukan setoran tunai setara Rp560 miliar ke kasino judi Singapura itu berulangkali mangkir di panggilan penyidik KPK.

Pada 3 November 2022, tim KPK bersama dokter Ikatan Dokter Indonesia, rela menyambangi Lukas ke kediamannya di Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. Penindakan terhadap Lukas semakin diperumit oleh massa pendukung Lukas. KPK khawatir akan memprovokasi massa dan menyulut konflik horizontal.

Itu pula yang sampai kini selalu menjadi alasan KPK tidak mampu tegas menahan Lukas dengan cara jemput paksa. Lembaga yang biasanya garang itu paling banter hanya menyindir Lukas yang sempat terlihat meresmikan Kantor Gubernur Papua pada 30 Desember 2022.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nienda Farras Athifah)