Irfan Widyanto Ditegur Karena Cengengesan di Persidangan

15 December 2022 18:22

Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto ditegur oleh Jaksa Penuntut Umum karena tertawa dan senyum-senyum saat menjawab pertanyaan di persidangan, Kamis (15/12/2022). 

Jaksa mencecar mantan polisi peraih Adhi Makayasa itu mengenai sosok Indra yang disebut sebagai teman yang dimintai tolong untuk membayar jasa penggantian DVR CCTV senilai Rp3 juta kepada Afung. Namun, Irfan tidak tahu di mana alamat Indra. 

"Kenapa harus dia (Indra)? Teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?" tanya jaksa. 

"Pekerjaannya bisnis biasa saja pak, ya kan kita teman saja," jawab Indra sembari tertawa. 

Sikap Indra itu lantas mendapat teguran langsung dari Jaksa. "Kok, jangan tertawa. Menggelitik lho ini, membayar sehingga terjadi tindak pidana. Jangan ketawa-ketawa," tegas Jaksa. 

Irfan Widianto menjadi saksi mahkota untuk terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (15/12/2022). Irfan sendiri merupakan terdakwa dalam kasus yang sama karena merampas DVR CCTV pos satpam Kompeks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan barang bukti krusial. 

(Ahmad Firdaus)


Close Ads X
Close Ads X