Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

6 July 2023 15:37

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa. Hal ini memperkuat vonis Pengendalian Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy Minahasa seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,"  kata majelis hakim saat membacakan keputusan, Kamis, 6 Juli 2023.

Teddy Minahasa tidak menghadiri sidang tersebut. Begitu juga dengan kuasa hukum dan saksi lain, Majelis hakim membacakan keputusan tersebut secara terbuka. 

Sidang putusan banding Teddy Minahasa awalnya dijadwalkan pada Rabu, 21 Juni 2023. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda sidang tersebut karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara Teddy
Minahasa yang sebelumnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)